Update Daftar Nama Obat Covid-19 Resmi Sesuai Rekomendasi BPOM, Tak Ada Ivermectin

BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Internet/Google
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama obat Covid-19 sesuai rekomendasi dan ijin dari BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Sejauh ini, kata Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin 5 Juli 2021.

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Bandara Supadio Pontianak, Bandara Soekarno-Hatta & 14 Bandara Lain

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon

Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.

"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Tak ada Ivermectin

Tidak ada obat Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM.

Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19. Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved