Pola Hidup Sehat

Apa Kata BPOM Setelah Masuk Uji Klinik dalam Menggunakan Obat Ivermectin?

Obat cacing ini disebut dapat mencegah kematian dan keparahan penyakit yang diakibatkan infeksi Covid-19.

SHUTTERSTOCK
Ivermectin, obat yang disebut bisa untuk terapi penyembuhan Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Belakangan ini viral obat Ivermectin yang banyak di beli masyarakat untuk obat covid-19. 

Sejumlah ahli sangat menyayangkan hal tersebut karena saat itu belum teruji secara klinik.

Saat ini obat Ivermectin Masuk Uji Klinik, dan BPOM Ingatkan Jangan Beli Secara Bebas

Beberapa waktu terakhir, obat Ivermectin disebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Obat cacing ini disebut dapat mencegah kematian dan keparahan penyakit yang diakibatkan infeksi Covid-19.

[Update Informasi Lainnya Disini]

Mengenal Sejarah Penemuan Obat Bakteri Yakni Ivermectin Asal Jepang, Dipercaya Sebagai Obat Covid-19

Badan POM RI menjelaskan telah melaksanakan uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, BPOM menegaskan bahwa di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeks kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Berikut ini penjelasan BPOM mengenai uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19:

1. Ivermectin termasuk obat keras

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 - 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Sementara dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Akan tetapi, obat tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Badan Otoritas obat juga berpendapat yang sama, dengan sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA).

“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring “Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin”, dikutip dari Kompas.com.

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Sebut Ivermectin Adalah Obat Keras, Berikan Efek Samping Covid-19

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved