Link https://jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP Jakarta! Apa Syarat STRP & Bagaimana Cara Daftar STRP?

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jakevo.jakarta.go.id
Tampilan halaman login STRP di https://jakevo.jakarta.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini berisi panduan cara daftar dan apa saja syarat membuat STRP DKI Jakarta.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.

Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat

Sementara itu, untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti :

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah

- Hamil/ bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Https://jakevo.jakarta.go.id Login STRP Jakarta ! Syarat STRP DKI Jakarta & Cara Mengurus STRP PPKM

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut:

a. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor :

- KTP pemohon

- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Contoh STRP Perusahaan Perorangan.
Contoh STRP Perusahaan Perorangan. (IG @dkijakarta)

b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna

Contoh STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Contoh STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak. (IG @dkijakarta)

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

Contoh STRP Perusahaan Kolektif.
Contoh STRP Perusahaan Kolektif. (IG @dkijakarta)

Cara Daftar STRP Jakarta

1. Buka situs https://jakevo.jakarta.go.id

2. Jika sudah punya akun, maka anda bisa langsung login. Namun, jika belum maka lakukan pendaftaran

3. Masuk ke menu dashboard, akan muncul pada laman dashboard pop up kecil di kanan layar berwarna oranye bertuliskan STRP, klik pop up tersebut

4. Pilih kebutuhan STRP, ada dua pilihan yaitu untuk pekerja sektor esensial/kritikal atau kebutuhan mendesak pribadi

5. Setelah memilih kebutuhan pekerja sektor esensial/kritikal, akan muncul pilihan: a. perjalanan dinas. b. rutinitas kantor. Maka, pilih salah satu

6. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tersedia dan memilih kelurahan tempat pengajuan STRP

7. Isi data pribadi dan data perusahaan tempat bekerja

8. Selain diminta mengisi data, pemohon juga diminta mengunggah empat dokumen diantaranya :

- Foto berwarna 4x6 dengan muka tampak jelas dan sopan

- Scan KTP

- Surat tugas dari perusahaan

- Sertifikat vaksin

9. Jika sudah diupload atau unggah semua dokumen yang diperlukan, setujui isi formulir yang sudah dilengkapi

10. Pendaftaran selesai

Setelah pendaftaran selesai, silakan menunggu pengajuan apakah ditolak atau diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Verifikasi data maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.

STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.

STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved