Kalbar Berlakukan PPKM Darurat, Epidemiolog : Efektifitasnya Tergantung pada Kepatuhan Masyarakat
Ahli Epidemiologi sekaligus ketua tim kajian ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Ketua Muhmamadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalima
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Kota di Kalimantan Barat ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM darurat. Hal tersebut lantaran lonjakan kasus Covid-19 semakin meningkat secara drastis.
Ahli Epidemiologi sekaligus ketua tim kajian ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Ketua Muhmamadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalimantan Barat, Dr. Malik Saepudin SKM,M.Kes menyampaikan bahwa kebijakan tersebut agar efektif diperlukan tindakan tegas pada pelanggaran Prokes serta perbaikan lingkungan.
Secara lengkap dirinya memaparkan bahwa pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan PPKM Darurat untuk Kota Pontianak dan Singkawang 2021.
• Jelang PPKM Darurat, Relawan Gerakan Berbagi Untuk Warga Bagikan Masker Gratis
Kebijakan itu dinilai tidak akan berjalan efektif menekan angka kasus Covid-19 apabila kepatuhan masyarakat masih rendah. Maka Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sejauh ini, Masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga perlu adanya efek jera dengan menerapkan sanksi tegas. Sehingga perlu ada tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak taat.
Ada beberapa faktor penting yang membuat lonjakan kasus Covid-19 sehingga Kota Singkawng dan Kota Pontianak Zona Merah.
(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)
Faktor itu adalah masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, sangat dimungkinkan adanya varian delta, serta masifnya lalulintas transfortasi udara dan laut antar provinsi terutama dari Pulau Jawa, lalu lintas pada pintu perbatasan antar negara, sehingga nyaris seluruh wilayah Kalbar adalah zona oranye yakni tingkat resiko bahaya penularan sedang sampai tinggi (Zona merah), terutama di Kota Pontianak dan Singkawang.
Kemungkinan menyebaran penularan begitu masif lewat udara dan droplet pada akibat sirkulasi udara yang buruk di klaster perkantoran, rumah ibadah dan juga kalster keluarga.
Hal tersebut terjadi, karena faktor perilaku yang buruk saat batuk dan bersin yang sebagian besar penduduk tidak menggunakan masker, sebagaimana hasil penelitian Tim Kajian Covid-19 Poltekes Kemenkes Pontianak di akhir tahun 2020, hanya 40%, dan yang menggunakan dengan baik dan benar hanya 55%.
Di sisi lain, PPKM Darurat juga harus seiring dengan upaya percepatan vaksinasi. Sebab, saat ini vaksinasi belum menjangkau kekebalan komunitas sebesar 70 persen.
• Dua Indikasi Tingginya Permintaan Vitamin dan Obat di Pontianak, Mujiono Minta Pemkot Bertindak
Artinya jika bisa dilakukan disiplin ketat kemungkinan besar bisa efektif, terutama penggunaan masker, sebagaimana rekomenndasi WHO, apabila suatu wilayah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi,
Sementara tidak ada jaminan penduduk melakukan prokes, terutama menjaga jarak, tetap berkerumun dan mobilitas tinggi, maka otoritas wilayah (Pemkot/Pemkab) harus memaksa penduduknya menggunakan masker standar dengan baik dan benar.
Hal ini penting dilakukan karena sebagai sumber jalan masuk-keluarnya virus adalah melalui hidung dan mulut, maka pencegahan yang efektif dilakukan pada sumbernya (hidung dan mulut), tentu saja kegiatan vaksinasi masif dulakukan untuk mencapai kekebalan penduduk yaitu 70%.
Pada penrpan PPKM Darurat ini saatnya Rumah Sakit mendesain ulang sistem pengawasan/Ventasi yang baik dan bertekanan udara negatif yaitu membiarkan udara dan matahari dari luar tetap masuk.