Hari Ini Kemenag Akan Umumkan Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha 2021

Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat

Editor: Jamadin

- Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus

- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha

- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha

Ketentuan itu termuat dalam surat edaran Kementerian Agama nomor 16 tahun 2021.

Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Agama 2 Juli 2021 itu, pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik

- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya

- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved