Hari Ini Kemenag Akan Umumkan Hasil Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha 2021
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
Sementara itu, PP Muhammadiyah sebelumnya sudah memutuskan bahwa Idula Adha 2021 jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021.
Aturan Shalat Idul Adha 2021
Pada masa pandemi ini, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan petunjuk terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan ibadan Qurban.
Untuk wilayah zona Merah dan Oranye Covid-19, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 di masjid dan lapangan ditiadakan.
Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menurut Menteri Agama, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.
• HASIL SIDANG ISBAT 2021, Penetapan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Hari Kamis 13 Mei 2021
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
Selain itu, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan masker medis
- Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
- Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.