Penanganan Covid

Aturan PPKM Darurat di Pontianak yang Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021

Dalam penerapan PPKM Darurat, ada aturan yang ditetapkan pemerintah guna menekan laju penyebaran virus corona Covid-19.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi.

Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.

“Saya minta penanganan ini betul-betul serius," katanya.

"Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.

Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.

Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.

“Kami akan bantu dan akan lakukan apapun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.

Sumber: Kompas.com, Tribun Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved