Penanganan Covid
Aturan PPKM Darurat di Pontianak yang Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021
Dalam penerapan PPKM Darurat, ada aturan yang ditetapkan pemerintah guna menekan laju penyebaran virus corona Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemkot Pontianak menerapkan PPKM Darurat mulai Senin 12 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat di Pontianak, akan digelar delapan hari hingga Selasa 20 Juli 2021.
Dalam penerapan PPKM Darurat, ada aturan yang ditetapkan pemerintah guna menekan laju penyebaran virus corona Covid-19.
Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:
1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.
2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.
• Aturan Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021/2022 , Apakah Boleh Sekolah Tatap Muka ?
3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.
4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.
5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.
6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.
• Hari Ketiga Vaksinasi Siswa di Pontianak, Total 311 Siswa kelas XII SMA N 1 Pontianak Ikut Vaksinasi
7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.
9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
12. Tempat yang ditutup sementara waktu yaitu taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, jogging track,
sarana olahraga dan taman bermain.
• Pesan 1 Kg Ganja, Mahasiswa di Pontianak Ditangkap Polisi
13. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penerapan PPKM Darurat dilakukan setelah pemerintah pusat menyatakan Kota Pontianak masuk kedalam PPKM Darurat.
Menurut Edi, bagi pelanggar, maka akan dikenai sanksi.
Mulai dari penutupan sementara hingga yang membandel akan dikenai dengan sanksi pidana pasal pelanggaran kekarantinaan.
Saat ini, konfirmasi positif harian aktif 200 orang, kemudian BOR ICU sudah 100%, dan ruang isolasi konfirmasi positif terisi hingga 80 persen.
''Kita juga minta dukungan Polda untuk mengawasi agar tidak ada spekulan yang menumpuk berbagai kebutuhan medis untuk perawatan pasien,'' katanya.
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya dan Mempawah guna pengamanan di titi batas kota saat PPKM Darurat dilakukan.
• Targetkan 80 Persen Warga Pontianak Telah Divaksin, Kini 113.600 Orang Sudah Divaksin Covid-19
Nantinya, di batas kota akan dilakukan titik penyekatakan untuk menseleksi siapa saja yang bisa masuk ke kota Pontianak yang saat ini zona merah.
''kita akan lakukan seleksi prioritas. Pos Penyekatan ada dua di Batu Layang yang bebatasan dengan kabupaten Mempawah, dan Sungai raya yang berbatasan dengan kabupetan Kubu raya,'' terangnya.
Selain itu, nantinya di sejumlah jalan utama di Kota Pontianak juga akan dilakukan penyekatan selama 24 jam.
"Nanti akan bertugas 24 jam, dan akan dilakukan penjagaan secara bergantian,'' tuturnya.
Dandim 1207 / BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan, berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama dalam upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kota Pontianak.
''Sudah banyak yang bertumbangan, dari aparat hingga masyarakat," katanya.
• Bank Syariah Indonesia (BSI) Pontianak Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-390 Kota Sambas
"Oleh sebab itu kebijakan pemerintah yang ditetapkan ini semata - mata untuk melindungi masyarakat. mari kita semua lebih baik tinggal dirumah bila tidak memiliki kepentingan yang mendesak, karena ini sangat berbahaya,'' pesannya.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerangkan, saat ini, tingkat keterjangkitan Covid-19 di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak dan Kota Singkawang tinggi.
Maka dari itu, dia meminta kepala daerah dapat bekerja secara serius.
“Saya minta penanganan ini betul-betul serius," katanya.
"Terserah orang mau bicara apa dan bilang saya cerewet dan suka bertentangan dengan kepala daerah, bagi saya itu biasa. Intinya, masalah Covid-19 ini tidak menjadi masalah yang tidak bisa kita tangani seperti di daerah Jawa,” ucap Sutarmidji.
Sutarmidji pun menunggu langkah Wali Kota Pontianak dan Wali Kota Singkawang dalam menerapkan PPKM Darurat.
Pihaknya memastikan siap mendukung segala sesuatu yang diperlukan.
“Kami akan bantu dan akan lakukan apapun, untuk menyelamatkan masyarakat Kalbar,” tutup Sutarmidji.
Sumber: Kompas.com, Tribun Pontianak