Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Hingga 20 Juli 2021

Saat ini, konfirmasi positif harian aktif 200 orang, kemudian BOR ICU sudah 100 persen, dan ruang isolasi konfirmasi positif terisi hingga 80 persen.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memberikan sosialisasi kepada pengusaha di Kota Pontianak, Jumat 9 Juli 2021. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menindaklanjuti keputusan Satgas COvid 19 Pusat, Satgas Covid 19 Kota Pontianak memutuskan menerapkan PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai senin 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Hal ini lantaran jumlah konfirmasi Positif Covid 19 di kota Pontianak terus meningkat, selain itu jumlah keterian tempat tidur rumah sakit telah mencapai 80%, bahkan ICU sudah 100%.

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ketika melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kota Pontianak, jumat 9 juli 2021.

''hari ini hasil vikon, pemerintah pusat menyatakan Kota Pontianak masuk kedalam PPKM Darurat, sehingga mulai senin 12 sampai 20 juli, kita akan melakukan PPKM Darurat selama 8 hari,''ujar Edi Kamtono.

Gubernur Sutarmidji Sampaikan Dua Daerah di Kalbar Ditetapkan PPKM Darurat

Pada PPKM Darurat, dijelakan Edi seluruh aktivitas non esensial tidak buka, tutup seluruhnya.

''terkecuali yang non esensial, Apotek, yang menjual bahan pokok itu boleh. rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang,''katanya.

Lalu, perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%.

''terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%,''katanya.

Dalam proses PPKM Darurat, sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.

''mulai haRi ini sampai minggu, kita akan terus melakukan sosialisai terkait penerapan PPKM Darurat,''ujar Edi.

Bagi pelanggar, maka akan dikenai sanksi, mulai dari penutupan sementara hingga yang membandel akan dikenai dengan sanksi pidana pasal pelanggaran kekarantinaan.

Saat ini, konfirmasi positif harian aktif 200 orang, kemudian BOR ICU sudah 100%, dan ruang isolasi konfirmasi positif terisi hingga 80 persen.

''kita juga minta dukungan Polda untuk mengawasi agar tidak ada spekulan yang menumpuk berbagai kebutuhan medis untuk perawatan pasien,''tutupnya.

Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya dan Mempawah guna pengamanan di titi batas kota saat PPKM Darurat dilakukan.

Nantinya, di batas kota akan dilakukan titik penyekatakan untuk menseleksi siapa saja yang bisa masuk ke kota Pontianak yang saat ini zona merah.

''kita akan lakukan seleksi prioritas. Pos Penyekatan ada dua di Batu Layang yang bebatasan dengan kabupaten Mempawah, dan Sungai raya yang berbatasan dengan kabupetan Kubu raya,''terangnya.

Selain itu, nantinya di sejumlah jalan uatama di Kota Pontianak juga akan dilakukan penyekatan selama 24 jam.

"nanti akan bertugas 24 jam, dan akan dilakukan penjagaan secara bergantian,''tuturnya.

Dandim 1207 / BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan, berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama dalam upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kota Pontianak.

''sudah banyak yang bertumbangan, dari aparat hingga masyarakat, oleh sebab itu kebijakan pemerintah yang ditetapkan ini semata - mata untuk melindungi masyarakat. mari kita semua lebih baik tinggal dirumah bila tidak memiliki kepentingan yang mendesak, karena ini sangat berbahaya,'' pesannya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kalbar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved