Jam Operasional Tempat Usaha di Pontianak hingga Pukul 17.00 WIB, Sutarmidji: Bandel Tutup Saja
Sutarmidji mengungkapkan, Satgas Covid-19 Kalbar hanya memberikan instruksi, sedangkan untuk impelementasi ada di Satgas kabupaten kota.
Saat ini, Upelkes tersebut masih digunakan sebagai tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Diungkapkan, hingga kini proses persiapan masih terus dilakukan. Ia memastikan sumber daya manusia (SDM) untuk operasional RS tidak menjadi kendala.
''Untuk SDM tidak ada masalah, Rumah Sakit Paru itu akan kita tutup, dan akan digabung di Soedarso, tenaganya ada kurang lebih 40 orang akan dibawa ke sana dulu,'' ujarnnya.
Saat ini, dikatakan Sutarmidji, Upelkes tersebut sudah menyerupai rumah sakit karena terdapat sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas. Nantinya, bila sudah dioperasikan, RS Lapangan itu dapat menampung hingga 100 pasien.
Pontianak PPKM Ketat
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya siap menjalankan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 445 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli.
Pihaknya telah melakukan rapat bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Pontianak, baik Kapolresta Pontianak Kota, Dandim, Kejari dan seluruh OPD.
• Aturan Lengkap PPKM Mikro di Singkawang yang Berlaku Mulai 7 Juli 2021
Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya sepakat untuk menerapkan PPKM secara ketat. Per Kamis 8 Juli 2021 ini untuk jam operasional tempat usaha non esensial hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk tempat usaha esensial sampai pukul 20.00 WIB.
"Jadi kita langsung melaksanakan instruksi dengan merevisi surat edaran Wali Kota tentang PPKM secara ketat. Ada beberapa tambahan seperti penutupan jam operasional sampai jam 17.00 WIB untuk mall, untuk usaha non esensial itu juga tutup jam 5 misalnya toko pakaian dan lainnya. Untuk tempat usaha esensial sampai jam 8 malam, termasuk warung kopi," ungkap Edi.
"Untuk tempat makanan itu diatur makan di tempat cuma boleh sampai jam 20 malam, tapi setelah itu harus take a way, termasuk warung kopi. Tapi kita sarankan juga sebaiknya tidak makan di tempat dan tidak bergerombol di tempat," imbuhnya.
Kemudian, untuk tempat usaha yang melayani pesan online dan yang esensial, termasuk apotek, pasar sembako masih tetap dizinkan beroperasi 24 jam. "Karena itu kebutuhan dasar," ujarnya.
Ia menyarankan agar penerapan protokol kesehatan secara ketat. Menurutnya untuk usaha tempat makan agar tidak larut lama di tempat untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Camat dan Lurah untuk memperketat wilayahnya masing-masing dalam menjaga aktivitas masyarakat.
"Terutama kalau ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dilakukan PPKM secara ketat di situ dan membantu hal-hal yang berkenaan dengan pembatasan dengan pasien terkonfirmasi," ujarnya.
Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa PPKM secara ketat ini dilakukan secara tegas oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
"Pengetatan ini kita lakukan secara tegas. Dan ada sanksi hukum yang disampaikan apabila melanggar sampai ke penutupan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Jadi kita tegas pada kesempatan ini. Dan kita minta masyarakat untuk patuh. Karena saat ini Kota Pontianak masuk zona merah dan semakin tinggi, itu hasil rapat kita," katanya.