Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP ! Klaim JHT lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kami berikan panduan cara mengurus JHT online lewat HP di dalam artikel ini......................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/#
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

DOKUMEN KLAIM

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved