Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP ! Klaim JHT lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kami berikan panduan cara mengurus JHT online lewat HP di dalam artikel ini......................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/#
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di era perkembangan teknologi dan informasi saat ini, semua terasa mudah jika dilakukan secara online.

Untuk mengurus berbagai keperluan administrasi maupun lainnya, sekarang bisa dilakukan lewat smartphone atau HP.

Satu diantaranya jika berencana mengurus klaim Jaminan Hari Tua ( JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan membuka Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK secara online melalui website khusus.

Kami berikan panduan cara mengurus JHT online lewat HP di dalam artikel ini.

(Update berita nasional menarik, internasional dan lainnya disini)

Tentunya, ini menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19.

Layanan ini dikenalkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020.

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan protokol LAPAK ASIK melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline dan kolektif.

Jika anda ingin mengetahui sejauh mana proses pengajuan klaim JHT anda, link tracking klaim bisa anda akses di akhir artikel ini.

(Update berita nasional lainnya disini)
Khusus secara online, dikutip tribunpontianak.co.id dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Non PBI ! Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Didapatkan?

Syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dokumen yang harus disiapkan
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara Pengajuan JHT Lewat Lapak Asik

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved