Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Non PBI ! Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Didapatkan?

Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020.....

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. 

Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

(Update berita nasional dan lainnya disini)

Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

b. Rawat jalan tingkat pertama

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved