Warung Kopi di Singkawang Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Boleh Ada Kursi dan Meja

Selain itu, Wali Kota Singkawang juga membatasi jam operasional warung makan, cafe, warung kopi, mall dan PKL serta lapak jalanan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wali Kota Singkawang, Tjahi Chui Mie menerbitkan keputusan diberlakukannya PPKM Mikro di Singkawang.

Satu di antara poin dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 itu adalah penutupan sementara tempat wisata.

Selain itu, Wali Kota Singkawang juga membatasi jam operasional warung makan, cafe, warung kopi, mall dan PKL serta lapak jalanan.

Tjhai Chui Mie berharap seluruh masyarakat Singkawang bisa menaati apa yang sudah diputuskan.

Menurutnya, semua ini demi keselamatan semua warga Singkawang.

Percepat Program Vaksinasi Massal, Diskominfo Singkawang Sediakan Layanan Internet Saat Pelayanan

Tak hanya menetapkan berbagai ketentuan, Chui Mie juga menegaskan akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Apabila ditemui pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi baik kepada pelaku usaha dan masyarakat,'' ujar Tjhai Chui Mie dilansir dari laman resmi Media Center.

Masih dari sumber yang sama, Tjhai Chui Mie menegaskan jika status zona kota Singkawang sudah kembali, maka keputusan ini akan dicabut.

Tak hanya memberlakukan penerapan PPKM Mikro, Pemkot Singkawang saat ini juga gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Tjhai Chui Mie mengatakan, target sasaran vaksin untuk Kota Singkawang adalah sebanyak 1000 orang setiap harinya.

Gencar Vaksinasi Massal, Wali Kota Singkawang Targetkan 1.000 Vaksin Per Hari

Sasaran vaksin menurutnya tak hanya untuk ASN dan warga lanjut usia, tapi juga ke masyarakat yang sering melakukan aktivitas.

“Misalnya, para jurnalis, jukir, petugas pasar, karyawan cafe dan restoran. Ini yang menjadi sasaran kita untuk pemberian vaksin,” kata Tjhai Chui Mie.

Bahkan pihaknya pun siap melakukan jemput bola bilamana ada masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari tempat vaksin.

“Kita akan siapkan mobil untuk menjemput warga, untuk dibawa ke tempat vaksin yang sudah kita siapkan,” ujarnya.

Berikut poin penting dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 dilansir dari Instagram Kominfo Singkawang:

Wakil Ketua DPRD Singkawang Pinta Satgas Covid-19 Tidak Tebang Pilih Terapkan Aturan PPKM Mikro

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved