Tahanan Polres Melawi Kabur Saat Perjalanan Ke Pontianak, Tersangka Penganiayaan Tiga Orang Warga
Dari sejumlah informasi yang beredar di media sosial, tahanan Polres Melawi itu kabur dengan kondisi tangan masih diborgol di bagian depan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, sekitar pukul 14.30 Wib. Saat itu, Yulianti sedang berada di rumahnya di Dusun Ketuat, Desa Keluas Hulu.
Siang itu, Yulianti melihat rumah Saki sedang ramai orang. Penasaran, Yuli pergi ke rumah tersebut.
"Sesampainya di rumah Saki, korban melihat jika sudah ada ibu gembala di rumah. Kemudian pada saat itu korban mendengar jika Saki tersebut berkata kepada ibu gembala tersebut dengan kalimat, 'jika saya mati saya mau keluarga saya kumpul semua dan anak saya harus disekolahkan tinggi'. Selepas itu korban lantas pergi ke jembatan yang tidak jauh berada dari rumah Saki," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Mei 2021.
Saat berada di jembatan, Yuli melihat ibu mertua Saki menggendong anak pelaku yang baru berusia 1 tahun. Yuli lantas berinisiatif menggendong anak tersebut.
"Pada saat korban sedang menggendong anak pelaku, korban melihat Saki berlari dengan membawa sebilah parang menuju ke rumah adik ipar korban yang bernama Neredah. Namun pada saat rumahnya dalam keadaan tertutup. Selepas itu korban melihat jika pelaku berlari ke arah jembatan tepat dimana korban berada," kata Arbain.
Takut melihat pelaku membawa parang, Yuli mengembalikan anak yang digendongnya. Yuli berlari. Saki mengejarnya dengan membawa sebilah parang ditanganya dan kemudian dari arah belakang dari korban, Saki menebaskan parang ke arah kepala bagian belakang sebelah kiri dari korban sebanyak satu kali.
"Setelah itu korban terjatuh. Pelaku lantas pergi meninggalkan korban. Selapas itu korban lantas meminta pertolongan ke tetangganya. Korban juga menjelaskan jika tidak mempunyai masalah pribadi dengan pelaku," ujar Arbain.
Sementara Dadak, korban lainnya hingg kini belum bisa dimintai keterangan dikarenakan yang bersangkutan mengalami luka robek bagian mulut yang mengakibatkan korban tidak bisa membuka mulutnya untuk berbicara.
Sempat Melakukan Perlawanan
Polsek Kota Baru, jajaran Polres Melawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya tindak pidana penganiayaan berat yang dialami tiga warga Dusun Keluat, Desa Keluas Hulu, Kecamatan Tanah Pinoh Barat.
Setelah mendalami keterangan dari para korban, anggota Polsek Kota Baru di Back Up oleh anggota unit V Sat Reskrim Polres Melawi pergi ke lokasi untuk menangkap Seki, tersangka penganiayaan.
Penangkapan tersangka penganiayaan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya laksana pada Selasa, 29 Juni 2021.
Tim Polsek dan anggota unit V Sat Reskrim Polres Melawi berangkat ke lokasi kejadian dengan menggunakan dua unit long boat, sekitar pukul 05.30 Wib. Tim baru tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 wib.
Sesampainya di Dusun Ketuat, anggota Polsek Kota Baru bersama dengan anggota Unit V Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka penganiayaan berat sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian anggota langsung pergi menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak koperatif. Dia memberontak," ungkap Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Mei 2021.