Info CPNS
SISTEM Seleksi CPNS Nasional 2021, BKN Rincikan Bobot Penilaian Seleksi & Sistem Kelulusan CPNS
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan dengan pujian”/cumlaude dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
d. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut
pada angka 14.
16. Khusus bagi Penyandang Disabilitas:
a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;
c. Menguasai Bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana tersebut
pada angka 14;
17.Khusus bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
a. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13 huruf b dan huruf c, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).
18.Khusus untuk jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, pelamar harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 16 huruf a;
c. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
d. Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
c. Mengunggah scan KTP dan swafoto;
d. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
e. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, skor tes Bahasa Inggris, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 di Jakarta dan ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
d. Ijazah asli;
e. Transkrip Nilai asli;
f. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang ditandatangani di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum;
h. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
i. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Bagi pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
k. Bagi pelamar jabatan Terampil - Terapis Gigi dan Mulut, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi (bukan internship).
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Untuk contoh format surat lamaran dan surat pernyatan lebih detailnya KLIK LINK 1 dan LINK 2.
Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Hasil seleksi administrasi dimaksud akan diumumkan melalui www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, https://twitter.com/BKNgoid, https://facebook.com/BKNgoid atau pada Papan Pengumuman di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kelulusan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
4. Hasil Akhir Seleksi
Kelulusan akhir seleksi CPNS BKN T.A. 2021 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. (*)