Pelabuhan Dwikora Pontianak Tak Layani Penumpang Naik dan Turun hingga 31 Juli 2021

Jadi, kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak hanya untuk bongkar muat logistik.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan calon penumpang KM Bukit Raya tujuan sejumlah wilayah kepulauan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 7 Juli 2021. Saat ini, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat menutup layanan naik turun penumpang hingga 31 Juli. 

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan, saat ini tingkat keterjangkitan virus corona atau Covid-19 semakin tinggi.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar menyiapkan rumah sakit lapangan.

Apa Manfaat Vaksin Covid-19? Apa Risikonya Jika Kita Tidak Mendapatkan Vaksinasi?

"Rumah sakit lapangan untuk 100 pasien dan ruang isolasi ketat untuk 250 orang," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang terkonfirmasi, Rabu kemarin.

Saat ini, lanjut Sutarmidji, kasus aktif Covid-19 juga telah mencapau 10 persen.

Dampaknya, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Sudarso Pontianak telah mencapai 90 persen.

Sutarmidji juga meminta  Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Dimana Kota Pontianak dan Kota Singkawang harus melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Selain itu juga melihat berdasarkan transmisi komunitas.

Di mana tingkat keterkendalian Covid-19 di Kota Pontianak dan Singkawang itu berada pada level 4 atau zona risiko merah.

Sementara untuk Kalbar secara umum berada pada level 3.

“Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB,” tulis Midji dalam surat instruksinya.

Sementara untuk seluruh kabupaten/kota lainnya juga diminta untuk melaksanakan PPKM secara ketat.

Instruksi ini dituangkan Midji melalui Surat Instruksi nomor: 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.

Berdasarkan data Diskes Provinsi Kalbar pada tanggal 7 Juli 2021, Kalbar mendapat tambahan sebanyak 282 kasus konfirmasi baru dari total 755 sampel yang diperiksa.

Di mana kasus terbanyak ada di Kota Pontianak mencapai 88 kasus konfirmasi baru perhari ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved