Pelabuhan Dwikora Pontianak Tak Layani Penumpang Naik dan Turun hingga 31 Juli 2021

Jadi, kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak hanya untuk bongkar muat logistik.

Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan calon penumpang KM Bukit Raya tujuan sejumlah wilayah kepulauan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 7 Juli 2021. Saat ini, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat menutup layanan naik turun penumpang hingga 31 Juli. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelabuhan Dwikora Pontianak meniadakan pelayanan naik dan turun penumpang sampai tanggal 31 Juli 2021.

Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalbar.

Penutupan aktivitas Pelabuhan Dwikora Pontianak ini berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 553/206/DISHUB-C tanggal 5 Juli 2021 perihal Pembatasan Berlabuh Kapal Penumpang di Pelabuhan Penumpang di Kalimantan Barat.

Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid 19 Apa Saja ? Cek Orang yang Tidak Boleh Vaksin Corona

“Berdasarkan surat itu, maka Pelabuhan Pontianak akan meniadakan pelayanan naik dan turun penumpang sampai tanggal 31 Juli 2021,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor KSOP Kelas II Pontianak, Mohammad Kendeka Bastari.

Sedangkan untuk kapal yang mengangkut logistik, terang Kendeka, masih berjalan normal.

Jadi, kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak hanya untuk bongkar muat logistik.

“Kegiatan kapal dengan muatan logistik masih berjalan secara normal, hanya peniadaan pelayanan naik dan turun penumpang. Kapal penumpang hanya dapat menurunkan dan menaikkan logistik,” tutup Kendeka.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Iganisius mengatakan, Pelabuhan Dwikora Pontianak tidak ditutup. 

Apa Manfaat Vaksin Covid-19? Apa Risikonya Jika Kita Tidak Mendapatkan Vaksinasi?

Hanya saja dilakukan dilakukan pembatasan untuk kapal penumpang.

Sementara untuk kapal-kapal kargo, dibolehkan masuk.

Namun kru kapal atau anak buah kapal (ABK) harus memenuhi syarat wajib membawa surat swab polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksin.

“Kapal kargo dan angkutan logistik masih boleh, sepanjang memenuhi syarat yaitu kru kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab PCR,” ucap Ignasius.

Cek Sertifikat Vaksin Covid Online di pedulilindungi.id Jika Tidak Dapat SMS 1199

Saat ini, Pontianak dan Singkawang adalah daerah di Kalbar yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, salah satu faktor yang meyebabkan Kota Singkawang menjadi zona merah karena tingginya tingkat hunian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

"Salah satu faktornya karena ketersediaan tempat tidur sempat mencapai 97 persen," ucap Harisson.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved