Hasil Pengembangan Kasus, Polres Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Sambas
Kata dia, kedua tersangka itu adalah YS alias L (48) warga Desa Semangau, Kecamatan Sambas. Dan juga JM alias J (52) warga Desa Lumbang, Kecamatan Sam
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan hasil dari pelaksanaan pengembangan kasus terhadap kasus yang menjerat ES alias E (30), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.
Pihak kepolisian kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yang diduga kuat juga melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
"Benar, dari hasil pengembangan kasus kami kembali menangkap dua tersangka lainnya atas kasus dugaan pengedar dan kepemilikan narkoba," ujarnya, Kamis 8 Juli 2021.
Kata dia, kedua tersangka itu adalah YS alias L (48) warga Desa Semangau, Kecamatan Sambas. Dan juga JM alias J (52) warga Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.
• Polres Sambas Amankan Tiga Paket Narkoba Dari Tangan YS dan JM
Kata kasat, keduanya ditangkap disebuah rumah Dusun Penyengat, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
"Keduanya ditangkap disebuah rumah di Desa Lumbang, pada hari Senin kemarin setelah penangkapan ES. Mereka ditangkap sekitar pukul 13.50 wib," tuturnya.
Karena perbuatannya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)