Aturan Lengkap PPKM Mikro di Singkawang yang Berlaku Mulai 7 Juli 2021

Dalam surat tersebut, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pembatasan operasional tempat usaha.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Instagram Kominfo Singkawang
Aturan Lengkap PPKM Mikro di Singkawang yang Berlaku Mulai 7 Juli 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).

Penerapan PPKM Mikro di Singkawang dimulai setelah Wali Kota, Tjhai Chui Mie menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021.

Dalam surat tersebut, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pembatasan operasional tempat usaha.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Wali Kota Singkawang memutuskan untuk dilakukan secara online.

Warung Kopi di Singkawang Tutup Pukul 20.00 WIB, Tak Boleh Ada Kursi dan Meja

Sementara kegiatan di tempat usaha seperti cafe, mall, warung kopi, warung makan, PKL dan lapak jalanan waktu operasional dibatasi.

Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. 

Sementara warung kopi, warung makan, PKL dan lapak jalanan yang buka pukul 16.00 WIB dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pemkot Singkawang juga menutup tempat wisata dan area publik.

Dalam surat itu, Wali Kota Singkawang juga meniadakan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah untuk sementara waktu.

Resepsi pernikahan di Singkawang tetap boleh digelar dengan ketentuan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Begitu juga dengan kegiatan hajatan kemasyarakatan lainnya, paling banyak 25% dari kapasitas.

Percepat Program Vaksinasi Massal, Diskominfo Singkawang Sediakan Layanan Internet Saat Pelayanan

Transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat.

Selama penetapan PPKM Mikro, rapat, seminar dan pertemuan ditutup sementara waktu.

Demikian pula halnya untuk kegiatan seni budaya dan sosial.

Ketentuan ini berlaku sejak 7 Juli 2021 dan berakhir jika Singkawang keluar dari Zona Merah Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 dilansir dari Instagram Kominfo Singkawang:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dimana hanya 25 persen pegawai/karyawan yang bekerja work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, sementara 75 persen pegawai/karyawan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Gencar Vaksinasi Massal, Wali Kota Singkawang Targetkan 1.000 Vaksin Per Hari

2. Kegiatan belajar mengajar online

3. Sektor essensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan ketat

4. Pembatasan operasional mall, cafe, warung kopi, warung makan, PKL, lapak jalanan

- Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

- Warung Kopi, Warung Makan dan PKL yang mulai beroperasi pukul 16.00 WIB, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, pesan antar/dibawa pulang tanpa menyediakan meja dan kursi

- Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.

6. Area publik, fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara waktu.

7. Kegiatan Seni Budaya dan Sosial ditutup sementara waktu.

8. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu.

9. Resepsi pernikahan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

11. Rapat, seminar dan pertemuan ditutup sementara waktu.

12. Transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved