Aturan Lengkap PPKM Mikro di Singkawang yang Berlaku Mulai 7 Juli 2021
Dalam surat tersebut, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pembatasan operasional tempat usaha.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 400/247/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 dilansir dari Instagram Kominfo Singkawang:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dimana hanya 25 persen pegawai/karyawan yang bekerja work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, sementara 75 persen pegawai/karyawan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
• Gencar Vaksinasi Massal, Wali Kota Singkawang Targetkan 1.000 Vaksin Per Hari
2. Kegiatan belajar mengajar online
3. Sektor essensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan ketat
4. Pembatasan operasional mall, cafe, warung kopi, warung makan, PKL, lapak jalanan
- Jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Warung Kopi, Warung Makan dan PKL yang mulai beroperasi pukul 16.00 WIB, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, pesan antar/dibawa pulang tanpa menyediakan meja dan kursi
- Mall dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
6. Area publik, fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
7. Kegiatan Seni Budaya dan Sosial ditutup sementara waktu.
8. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah ditiadakan sementara waktu.
9. Resepsi pernikahan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
11. Rapat, seminar dan pertemuan ditutup sementara waktu.
12. Transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan ketat.