Bupati Sintang Berlakukan PPKM Mikro, Berikut Isi Instruksinya

Jarot Winarno mengeluarkan surat intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Seorang pengunjung warung kopi diambil sampel usap oleh tim satgas untuk diperiksa menggunakan swab antigen. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona.

"Selain itu memperhatikan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang kategori resiko kenaikan kasus, Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi)," kata Sekretaris Satgas Penaganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Bernard Saragih, Rabu 7 Juli 2021.

Dijelaskan Saragih, surat intruksi meminta seluruh pimpinan instansi vertikal, kementerian, lembaga dan BUMN di Kabupaten Sintang, pimpinan OPD, swasta, pendidikan dan semua lembaga masyarakat hingga desa dan pelaku usaha serta seluruh warga masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan penyebaran corona.

Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa yang Ikut Pilkades Serentak

"Ada pun langkah tersebut adalah pertama, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona," jelas Saragih.

Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah kecamatan sesuai dengan pengaturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

"Dalam kondisi resiko kenaikan kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan, maka akan dilakukan penyekatan terhadap mobilitas orang memasuki daerah Kabupaten Sintang,” tegas Saragih

Berikut beberapa Point Instruksi Bupati Sintang:

1. Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.

2. Membatasi rapat pertemuan seremonial di Lingkungan Kerja dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai atau karyawan di Lingkungan kerja masing- masing.

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan agar menerapkan makan-minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas serta jam operasional untuk makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan Pukul 19.00 Wib.

6. Untuk rumah makan usaha sejenis yang melayani pesan-antar/dibawa pulang atau tidak makan minum di tempat, dapat beroperasi selama 24 jam.

7. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved