Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa yang Ikut Pilkades Serentak
Bupati Sintang juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang hari yang diliburkar pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 Kecamatan.
Dalam surat edaran tersebut, bupati sintang meliburkan kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta bagi warga yang tinggal di 291 desa di Kabupaten Sintang pada Rabu, 7 Juli 2021.
"Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021. Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah," demikian bunyi surat edaran tersebut.
• Cek Kesiapan Pilkades Serentak, Kapolres Sintang Pantau TPS Ingatkan Penyelenggaran Patuhi Prokes
Bagi instansi/lembaga pemerintah lembaga pemerintahan daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Bupati Sintang juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.
Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades serentak. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)