Bupati Sintang Berlakukan PPKM Mikro, Berikut Isi Instruksinya

Jarot Winarno mengeluarkan surat intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Seorang pengunjung warung kopi diambil sampel usap oleh tim satgas untuk diperiksa menggunakan swab antigen. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tenaga kerja dari luar Kabupaten Sintang wajib melaksanakan Rapit Antigen/Swab Antigen/Swab PCR di Kabupaten Sintang.

9. Pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya pada kecamatan yang berada di zona oranye dan zona merah dilakukan di rumah atau secara daring.

Untuk kecamatan yang berada diluar zona oranye dan zona merah sesuai dengan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang dapat dilakukan di tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

10. pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Sintang. Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat.

12. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

Penggunaan transportasi umum, ojek dan kendaraan sewa, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah. 

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved