Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sambas Ungkap Raperda Mesti Selaras Dengan Aturan yang Lebih Tinggi
Kata dia, berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hirarki peraturan peru
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Dari Fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) H Asmuli menyampaikan pandangan fraksi terhadap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kelima tentang sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Kata dia, berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hirarki peraturan perundang-undangan.
Maka dengan demikian kata dia, Perda yang di susun oleh Pemda dan DPRD itu nantinya diharapkan harus selaras, dengan aturan yang lebih tinggi.
• Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sambas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Usulan 5 Raperda
"Tentu sudah sepantasnya apabila peraturan yang dibawah ini harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya," ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.
Kata dia, karena setelah ada perubahan baik itu pada undang-undang maupun lainnya pasti akan menimbulkan dampak kepada yang lainnya, termasuk pada aturan turunannya.
"Perubahan atau pencabutan suatu aturan diatas baik dalam undang-undang maupun peraturan yang ada dibawahnya memberi dampak penyesuaian terhadap peraturan yang ada dibawah," katanya.
"Dampak itu bisa saja dalam bentuk peraturan daerah, sehingga pencabutan perda sudah menjadi keharusan apabila ada penyesuaian dengan peraturan yang ada diatasnya," tutup politisi asal Kecamatan Jawai itu. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)