Edarkan Narkoba di Kabupaten Sambas, Polres Sambas Ringkus ES Warga Sebawi di Sebuah Pondok
Kata dia, kasus pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sam
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan jika mereka kembali meringkus tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
Kata dia, tersangka diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas pada Senin siang kemarin.
"Benar, tersangka sudah kami tangkap dan kami amankan di Mapolres Sambas," ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.
Kata dia, kasus pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan jika tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
• Cinta Tak Mengenal Hambatan! Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Mapolres Melawi, Uang Mahar Rp 50 Ribu
"Laporan kami terima kemarin, dan lansung kami lakukan penyelidikan dan benar saja tersangka memang sering mengedarkan. Dan juga kami dapatkan barang bukti narkoba dari tangan korban," katanya menjelaskan.
Tersangka sendiri kata kasat adalah ES alias E (30), yang merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.
"Tersangka kami amankan di sebuah pondok di Desa Rantau Panjang, pada Senin siang kemarin sekitar pukul 13.20 WIB," katanya.
Dari keterangan tersangka kata Kasat, ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang lainya.
"Dia ditangkap karena berdasarkan laporan masyarakat dia mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sebawi. Dan dari hasil pemeriksaan dia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang akan kita selidiki," katanya.
"Karenanya, terhadap tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan mereka akan melaksanakan pengembangan kasus terhadap kasus yang menjerat ES
Untuk langkah selanjutnya kata dia, mereka akan segera melengkapi berkas hasil pemeriksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Selain itu, mereka juga mengirim sampel untuk dilakukan pemeriksaan ke Balai POM di Pontianak.
Karenanya, atas perbuatan itu ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,15 Gram yang disimpan dalam sebuah plastik. Dan satu unit sepeda motor yang diduga dia gunakan sebagai alat pengedar narkoba. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)