Jakevo.jakarta.go.id Daftar STRP DKI Jakarta Disini ! Akses Segera Jakevo.jakarta.go.id Login
Anda bisa mengecek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP di artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda bisa mengecek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP di artikel ini.
Termasuk, bagaimana mekanisme cara mengurusnya.
STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.
Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
• Apa itu STRP Jakarta ? STRP Adalah? Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja di Jakevo?
Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat
Sementara itu, untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti :
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah
- Hamil/ bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
• Https://jakevo.jakarta.go.id Login STRP Jakarta ! Syarat STRP DKI Jakarta & Cara Mengurus STRP PPKM
Syarat Membuat STRP DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut:
a. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor :
- KTP pemohon
- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

Mekanisme Permohonan STRP DKI Jakarta
Untuk mekanisme pembuatan STRP sebagai berikut :
- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.
- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.
STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.

(*)