Apa itu STRP Jakarta ? STRP Adalah? Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja di Jakevo?

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO)................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
IG @dkijakarta
Penerapan STRP DKI Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO).

Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :

- Energi

- Kesehatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved