Daftar STRP Disini ! Cek Cara Daftar STRP Jakevo , Login Jakevo.jakarta go id Daftar Online

Cek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus STRP di artikel ini.....................................................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://jakevo.jakarta.go.id
Tampilan halaman login STRP di https://jakevo.jakarta.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.

Cek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus STRP di artikel ini.

Termasuk, bagaimana mekanisme cara mengurusnya.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.

Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Apa itu STRP Jakarta ? STRP Adalah? Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja di Jakevo?

Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved