Daftar STRP Disini ! Cek Cara Daftar STRP Jakevo , Login Jakevo.jakarta go id Daftar Online
Cek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus STRP di artikel ini.....................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Cek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus STRP di artikel ini.
Termasuk, bagaimana mekanisme cara mengurusnya.
STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.
Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
• Apa itu STRP Jakarta ? STRP Adalah? Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja di Jakevo?
Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :