Update Gaji PNS 2021 Terbaru Bulan Juli, Cek Juga Perbedaan Besaran Gaji PPPK 2021

Gaji PPPK Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Update Gaji PNS 2021 Terbaru Bulan Juli, Cek Juga Perbedaan Besaran Gaji PPPK 2021 

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved