Update Gaji PNS 2021 Terbaru Bulan Juli, Cek Juga Perbedaan Besaran Gaji PPPK 2021
Gaji PPPK Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah rincian Gaji PNS 2021 terbaru lengkap dengan besaran Gaji PPPK 2021.
Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran CPNS 2021 dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, rekrutmen PPPK ini banyak menyasar formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, terutama untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
• Jadwal Lengkap CPNS 2021 - Formasi, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi hingga Penetapan NIP
Sementara PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Lalu, bagaimana perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji dan tunjangan?
Gaji PPPK Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Beberapa tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
• SURAT Pernyataan 13 Poin Kemenkumham, Berkas Wajib CPNS Kemenkumham 2021