Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id Daftar Online ! Cek Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana mengurus klaim Jaminan Hari Tua atau JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuka Layanan Tanpa Kontak Fisik

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/#
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

DOKUMEN KLAIM

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved