Bupati Kayong Utara Beberkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada DPRD

penyusunan Laporan Keuangan Tahun anggaran 2020 ini Kabupaten Kayong Utara telah menggunakan basis akrual.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kayong Utara, Citra Duani Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Senin 28 Juni 2021. TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA. Dok Humas Kabupaten Kayong Utara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Bupati Kabupaten Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Senin 28 Juni 2021.

Bupati Citra menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara.

"Hari ini, kita dapat menyelenggarakan dan mengikuti Sidang Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020," ujar Bupati Citra.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kayong Utara yang telah memberikan kesempatan dan waktu untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2020.

CATAT Alamat Delapan Puskesmas di Kabupaten Kayong Utara yang Laksanakan Vaksinasi COVID-19 Massal

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Dewan, yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Kabupaten Kayong Utara dan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terangnya.

Berdasarkan perubahan pedoman tersebut, Lanjut Bupati Citra, penyusunan Laporan Keuangan Tahun anggaran 2020 ini Kabupaten Kayong Utara telah menggunakan basis akrual.

"Dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sepenuhnya telah menggunakan basis akrual," tambahnya.

Bupati Kayong Utara ini mengatakan informasi terhadap laporan Keuangan Pemkab Kayong Utara tahun anggaran 2020 telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Selama 25 hari pelaksanaan dimulai tanggal 30 Maret sampai dengan 23 April 2021 lalu. Hasil Audit telah diterima pada tanggal 20 Mei 2020 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," jelasnya.

"Mudah-mudahan dengan Tekat, kerjasama dan semangat yang tinggi pada tahun 2021 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kayong Utara bisa berkualitas, dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," Tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved