Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ungkap Fakta - Fakta Penangkapan Buronan Kalbar

Tugas Kejaksaan itu cukup banyak, terkait pidana korupsi, pidan umum, jaksa pengacara negara, fungsi intelegen dan sebagainya

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi saat wawancara eksklusif bersama Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak Safruddin. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kurun waktu 6 bulan per Januari hingga Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap 6 buronan yang melarikan diri ke berbagai wilayah Indonesia.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih terus memburu para buronan dari berbagai tindak pidana asal Kalimantan Barat.

Secara ekslusif, Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak Safruddin melakukan wawancara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi terkait perburuan buronan berbagai kasus kejahatan yang ada di Kalimantan Barat.

Safruddin : sejak Januari 2021, ada 6 DPO yang sudah ditangkap oleh kejaksaan tinggi Kalimantan Barat, kasus apa saja buronan yang ditangkap ini?

Kajati Masyhudi Jadi JPU Persidangan Kredit Fiktif Bengkayang

Masyhudi : Tugas Kejaksaan itu cukup banyak, terkait pidana korupsi, pidan umum, jaksa pengacara negara, fungsi intelegen dan sebagainya, dan berbicara tentang Tabur, tabur ini singkatan Tangkap Buronan. Dan ini merupakan program kejaksaan agung yang harus dilaksanakan, oleh seluruh jajaran di Indonesia untuk ketegasan dan keadilan, dan untuk dilakukan pertanggungjawaban atas perbuatan. Dan memang saya bertugas di Kalbar sudah enam setengah bulan, dan sudah 6 buronan yang berhasil kita tangkap.

5 merupakan DPO para terpidana, yang merupakan sudah inkrah putusan pengadilan. Dan satu tersangka itu buronan dari Yogyakarta, Gunung Kidul. Dan dalam hal buronan ini data kita juga ada di kejaksaan Agung, dan di Kejaksaan Agung ini ada data buronan di seluruh Indonesia.

Kita pun berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam prosesnya, dan saling bertukar informasi.

Safruddin ; Kenapa buronan itu bisa kabur, pada saat sudah putusan atau seperti apa itu pak?

Masyhudi ; Banyak hal yaa, kita ada buronan itu 21, dan sudah kita tangkap 5, dan mereka ini berubah status penahanan saat di pengadilan, di pengadilan atau tahanan rutan, dialihkan penahanannya bisa tahanan kota ataupun rumah, dan sesuai ketentuan KUHP ini bisa. Dan pada saat dipengadilan tinggi ini bebas, kemudian jaksa melakukan upaya hukum kemudian diputus bersalah dan dijatuhi pidana.

Pada saat putusan bebas itu kan sebelumnya di keluarkan yang bersangkutan ini. Dan pada saat dilakukan upaya hukum lanjutan dan dinyatakan bersalah yang bersangkutan sudah keluar, dan saat hendak di eksekusi jaksa kabur dia kemana - mana supaya jaksa tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan.

Safruddin ; sudah ada enam yang ditangkap, para buronan ini, adakah modus yang khas saat mereka kabur di tempat pelarian, dan kesulitan apa yang ditemui tim.

Masyhudi : Banyak kesulitan yang dihadapi, krena merekat tau mereka ini dicari - cari, sehingga mereka tidak pernah berdiam disuatu tempat, mereka sering berpindah - pindah, mengganti alamat, mengganti nomor handphone, dan bahkan ada yang melakukan operasi plastik untuk merubah bentuk wajah supaya tidak diketahui.

Selain itu, anggota inikan sebelum menangkap harus mematikan bahwa yang akan ditangkap benar - benar yang dicari agar tidak salah tangkap

Safruddin : Dari 6 ini apakah seluruhnya sudah ditahan menjalani hukuman?

Masyhudi : Sudah menjalani hukuman semuanya, menjalani pidan di lembaga pemasyarakatan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved