INFO Pendaftaran CPNS 2021 Terbaru, BKN Umumkan Pembukaan CPNS 2021 http//sscn.bkn.go.id Login

Lewat instagram @bkngoidofficial, BKN akan mengumumkan pengumuman penting pada 29 Juni 2021.Banyak yang berspekulasi pengumuman penting ini...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
INFO Pendaftaran CPNS 2021 Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan kabar gembira dengan perekrutan CPNS Tahun ini.

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebab pendaftarannya akan dibuka pekan depan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan rekrutmen pegawai pemerintahan tersebut.

Meski begitu, ia menyampaikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka paling lambat 30 Juni 2021.

"Insya Allah rencananya begitu (pekan depan dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat 25 Juni 2021.

Sementara untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK guru, Bima mengatakan tes akan berlangsung terpisah dengan formasi lainnya.

(UPDATE INFO Tentang CPNS 2021 KLIK DISINI)

PEMBUKAAN CPNS Kemenkumham 2021 sscn.bkn.go.id kemenkumham, Kapan Pembukaan CPNS 2021?

Peserta CPNS harus melalui rangkaian tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dan kompetisi bidang (SKB) menggunakan skema computer assisted test (CAT).

Sedangkan proses seleksi PPPK yang membutuhkan 1 juta tenaga guru akan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Berbeda dan untuk PPPK guru tesnya dilakukan oleh Kemendikbudristek," ujarnya.

Adapun ketentuan pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 meliputi:

1. Saat mendaftar batas usia pelamar

CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved