Surat PCR Palsu
BREAKING NEWS - Surat PCR Palsu Sampai ke Kalbar, Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak Positif Covid
Dua penumpang Lion Air ditemukan kasus positif dengan CT 14, diduga menggunakan surat hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memberi sanksi terhadap dua maskapai yang membawa penumpang positif covid-19 ke Kalbar.
Kedua maskapai tersebut adalah Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Selasa 22 Juni 2021 pukul 16.30 WIB dan Citilink Citilink QG 420 tujuan Surabaya Pontianak pukul 11.40.
Dua penumpang Lion Air ditemukan kasus positif dengan CT 14, diduga menggunakan surat hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.
Lalu Citilink tujuh penumpang positif, namun belum ada informasi apakah surat hasil tes swab PCR mereka, juga palsu.
• Sempat Dirawat Di rumah Sakit Akibat Terpapar Covid-19, Edi Kamtono Membaik dan Isolasi Mandiri
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan ditemukan dari penumpang positif membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.
Penumpang Lion Air SH dan R yang saat ini sedang diisolasi di Upelkes Pontianak, langsung dikonfirmasi dan mengungkap asal usul surat PCR.
“Dua orang penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya ke Pontianak mengakui ternyata surat swab PCR-nya ditawarkan calo di terminal,” ujarnya.
Harisson menjelaskan dugaan calo surat swab PCR di terminal-terminal bus maupun yang ada di terminal Bandara Juanda Surabaya.
SH dan R mengakui datang ke Bandara Juanda dan banyak calo yang menawarkan surat swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan.
“Hal inilah yang bisa menyebabkan kebijakan Pak Gubernur memfilter penumpang yang berasal dari luar masuk ke Kalbar. PCR dengan hasil negatif tidak membawa virus ternyata jebol,”ujarnya
Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum untuk mencari calo swab PCR tersebut.
Penumpang penerbangan dari Surabaya-Pontianak menggunakan hasil keterangan swab PCR negatif yang dikeluarkan oleh Klinik Kantor Gubernur.
• Varian Baru Delta Covid-19 Lebih Cepat Menular dan Cenderung Menyerang Pasien di Bawah Usia 18 Tahun
“Kita sudah pelajari ternyata akun bisa dijebol. Jadi swab PCR dengan barcode milik Klinik Kantor Gubernur bisa dijebol oleh oknum,” ujarnya.
Harisson pun kembali menegaskan sesuai Pergub Kalbar akan menerapkan setiap penumpang masuk Kalbar itu syarat wajib PCR masuk dalam Aplikasi Ehac.
“Penumpang harus mendapatkan swab PCR negatif berdasarkan pemeriksaan lab yang bekerja sama dengan aplikasi Ehac yang dianggap valid dan sudah direkomendasikan oleh Diskes kabupaten/kota di daerah masing-masing,” jelasnya.
Maskapai dan KKP di tiap bandara memperhatikan bahwa swab PCR memang dari aplikasi Ehac yang dapat meminimalisir surat palsu. (*)
[Update terus berita terbaru dari Kalimantan Barat]