Lakukan Pungli, 41 Preman di Pontianak Diberikan Pembinaan Polresta Pontianak
Satu orang yang kita proses, yang bersangkutan membawa Senjata tajam, sehingga kita kenakan dengan undang - undang darurat
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menerima sebanyak 265 laporan tindak pidana kejahatan jalanan selama kurun waktu Januari hingga Juni 2021.
Dari jumlah tersebut Polresta Pontianak mengamankan 246 tersangka.
265 laporan tersebut yang terdiri dari 6 kasus merupakan pencurian dengan kekerasan dengan 7 tersangka, 68 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 54 tersangka, 51 pencurian kendaraan bermotor dengan 37 tersangka, 64 kasus pencurian biasa dengan 98 tersangka.
Kemudian, 1 kasus pemerasan dengan 2 tersangka, 3 kasus pengancaman dengan 2 tersangka, 16 kasus pengeroyokan dengan 33 tersangka, 50 kasus perkelahian dengan 7 tersangka, dan 1 kasus pungli dengan 1 tersangka, dan 41 orang dilakukan pembinaan, lalu 1 kasus perampasan, dan 6 kasus Senjata tajam dengan 4 tersangka, selain itu 2 dilakukan pembinaan dan 2 dilakukan penahanan dan masih pada proses Sidik.
• Sepekan Gelar Operasi Preman, Polda Kalbar Jajaran Amankan 38 preman dan 91 Pelaku Pungli
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo dalam konfrensi pers di Polresta Pontianak, Kamis 24 Juni 2021 menyampaikan satu diantara yang menjadi atensi pihaknya yakni kejahatan jalanan terkait pungli dan premanisme sebagaimana intruksi Presiden dan Kapolri tentang pemberantasan premanisme di Indonesia.
Kombepol Leo menjelaskan, khusus untuk kasus pungli hingga dilakukan penyidikan berjumlah 1 kasus pungli dengan 1 tersangka, sementara 41 orang preman dilakukan pembinaan.
"Satu orang yang kita proses, yang bersangkutan membawa Senjata tajam, sehingga kita kenakan dengan undang - undang darurat,"ujar Kapolresta.
Terkait kasus premanisme, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan, dimana menurutnya, lokasi rawan pungli premanisme berada di sekitaran SPBU, Pelabuhan, serta titik - titik parkir.
"Untuk antisipasi premanisme, sudah saya instruksikan kepada seluruh kasat, dan KaPolsek, untuk lebih intensif melaksanakan patroli untuk meminimalisir terjadinya pungli tersebut, dengan semakin bnayak patroli, maka semakin banyak diawasi oleh kita sehingga dapat mencegah hal itu,"jelas Kombepol Leo.
Pada kesempatan ini, Kombespol Leo berpesan bagi masyarakat yang melihat atau pun mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melapor ke petugas kepolisian terdekat, ataupun langsung menghubungi nomor telpon 110 bebas pulsa.
Dengan menelpon nomor tersebut, secara langsung penelpon akan langsung diarahkan ke nomor polisi terdekat, dan dapat langsung melaporkan apa yang terjadi.
Namun, ia menegaskan untuk tidak bermain - main dengan mwmbuat Laporan palsu ke nomor tersebut, karena nomor penelpon akan langsung di blokir secara permanen bila melakukan laporan palsu. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)