Cara Lapor Diri PPDB SD Online Jalur Zonasi DKI Jakarta 2021 di https://ppdb.jakarta.go.id Login
Bagaimana ketentuan lapor diri PPDB Jakarta 2021 SD Jalur Zonasi ?....................................................................................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak terasa, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) Jalur Zonasi memasuki tahapan lapor diri.
Berdasarkan jadwal PPDB Jakarta tingkat SD, lapor diri berlangsung pada 24-25 Juni 2021.
Lapor diri wajib dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang dinyatakan lolos dan diterima.
Sebelumnya, pengumuman Hasil PPDB Jakarta 2021 SD sudah dilakukan pada Rabu 23 Juni 2021 jam 17:00 WIB.
Pengumuman secara transparansi di laman resmi PPDB Jakarta 2021 yakni https://ppdb.jakarta.go.id.
Oh ya, sekedar informasi bahwa jam pelaporan diri PPDB SD DKI Jakarta 2021 bisa dilakukan selama 24 jam.
Pembukaan dibuka mulai jam 08:00 pada Kamis 24 Juni 2021.
Sedangkan, batas terakhir adalah Jumat 25 Juni 2021 jam 14:00 WIB.
(Update berita pendidikan lainnya disini)
• Kuota Hanya 48.279, Pendaftar PPDB SMA/SMK Negeri di Kalbar Capai 89.644 Orang
Seperti diketahui, PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari Jalur Afirmasi kuota 25 persen, Jalur Zonasi kuota 73 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru kuota 2 persen.
Bagaimana ketentuan lapor diri PPDB Jakarta 2021 SD Jalur Zonasi ?
Berikut ini panduannya :
a. Lapor diri siswa yang dinyatakan diterima dilakukan secara daring di website https://ppdb.jakarta.go.id
b. Jika peserta PPDB Zonasi SD sudah lapor diri, maka tidak bisa ikut proses PPDB jalur lain
c. Jika peserta yang diterima tapi tidak lapor diri , maka tidak bisa ikut proses PPDB selanjutnya
d. Peserta yang mengundurkan diri dan sudah lapor diri setelah dianggap lulus PPDB, maka tidak bisa ikut PPDB jalur lainnya
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2021 SD Zonasi
a. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password
c. Pilih menu "LAPOR DIRI"
d. Cetak tanda bukti lapor diri sebagai bukti
JADWAL PPDB SD DKI JAKARTA 2021 JALUR ZONASI
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah Online
21-23 Juni 2021
Proses Seleksi Online
21-23 Juni 2021
Pengumuman Online
23 Juni 2021
Lapor Diri Online
24-25 Juni 2021
APA ITU PPDB ONLINE ?
Sejumlah daerah di Indonesia membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022.
Artikel ini akan mengupas tentang apa itu PPDB ?
Tak hanya itu, artikel ini juga memaparkan tentang proses dan jalur seleksi apa saja yang ada untuk PPDB tahun ajaran 2021.
Sekedar informasi, PPDB online pernah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2020.
PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK.
Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online merupakan metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD), Taman Kanak-kanak ( TK), Sekolah Dasar ( SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama ( SMP) sederajat hingga Sekolah Menengah Atas ( SMA) sederajat.
Peraturan PPDB diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Pandemi virus corona masih berlangsung, sehingga banyak hal yang berubah, termasuk cara mendaftar sekolah, baik untuk PAUD hingga SMA sederajat.
Syarat dan jadwal PPDB online berbeda tergantung tingkat pendidikan dan wilayah.

Ada sejumlah poin dalam Surat Edaran ( SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Dalam SE Menteri Nadiem Makarim ini juga mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD, SMP dan SMA.
Melansir laman Kemendikbud, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan melalui jalur prestasi.
1. Jalur zonasi
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi di tiap jenjang pendidikan memiliki beberapa aturan berbeda yang diterapkan.
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Selain itu pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
2. Jalur afirmasi
Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Calon siswa yang mendaftar dari jalur ini harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Calon siswa dari jalur afirmasi juga bisa dari penyandang disabilitas.
Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
Jalur ini bisa digunakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Calon siswa dari jalur perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur prestasi
PPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik pada 5 semester terakhir dari sekolah asal.
Atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

• Cara Cek Peringkat PPDB Jateng 2021 di ppdb.jatengprov.go.id ! Lihat Terus Nilai agar Tidak Tergeser
PROSES PPDB
Ada beberapa rangkaian proses dari PPDB online, yaitu:
- Pengajuan akun di web resmi PPDB daerah masing-masing
- Aktivasi token
- Pemilihan sekolah
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri calon peserta didik baru (CPBD) yang lolos seleksi.
(*)