9 Orang Penumpang Positif, Dua Maskapai Rute Surabaya-Pontianak Disanksi, Berikut Penjelasannya
Dimana ditemukan 2 penumpang Maskapai Lion Air ternyata kasus positif dengan CT 14. Lalu dari Maskapai Citilink ditemukan 7 orang positif.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Maskapai kembali akan disanksi oleh Gubernur Kalbar karena telah membawa penumpang positif Covid-19 ke Kalimantan Barat.
Kedua Maskapai tersebut yakni Maskapai Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Pukul 16.30 WIB, dan Citilink CityLink QG 420 tujuan Surabaya Pontianak pukul 11.40 WIB.
Dimana ditemukan 2 penumpang Maskapai Lion Air ternyata kasus positif dengan CT 14. Lalu dari Maskapai Citilink ditemukan 7 orang positif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan penumpang dari maskapai tersebut yang dinyatakan kasus positif ditemukan membawa surat PCR yang memang ada barcodenya, bahkan membawa surat PCR dari klinik Kantor Gubernur.
• Gubernur Sutarmidji Kembali Sanksi Dua Maskapai Membawa Penumpang Positif Covid-19
“Anehnya penumpang ini berangkat dari Surabaya tapi Surat PCR dari Kantor Gubernur, harusnya KKP dan Maskapai curiga. Memang mereka menggunakan barcode kalau di scan keluar nama mereka,”ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Kamis 24 Juni 2021.
Harisson mengatakan ternyata jika diteliti saat ini barcode sudah bisa direkayasa secara teknologi. Dimana barcode bisa ganti nama. Sehingga dengan barcode tidak menjamin keaslian dari surat tersebut.
“Selanjutnya kami akan memberlakukan bahwa setiap penumpang yang masuk wilayah Kalbar hasil surat swab pcr negatif harus melayi aplikasi eHac seperti tertuang dalam Pergub,”jelasnya.
Harisson menegaskan selama ini, Maskapai tidak memperhatikan ketentuan bahwa surat keterangan pcr harus melalui aplikasi Ehac.
“Kalau melalui aplikasi eHac setidaknya bisa menjamin surat yang dipakai penumpang ini asli berasal dari klinik atau Rs yang bekerjasama dengan Ehac milik Kemenkes,”pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)