Gencar Ungkap Tindak Narkotika, Satres Narkoba Polres Mempawah Amankan Dua Pria di Sungai Pinyuh

"Serta 1 (satu) kertas tisu warna putih, dan (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Silver dengan nomor polisi KB 3614 BY," ungkapnya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Satres Narkoba Polres Mempawah, berhasil amankan dua tersangka kasus tindak pidana Narkotika di Kecamatan Sungai Pinyuh, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Lagi, Satres Narkoba Polres Mempawah, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pada Sabtu 22 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kali ini TKP pengungkapan kasus tersebut ada di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dengan tersangka inisial AL (38), dan IS (38), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas Polres Mempawah, BRIPKA Susworo Putu Sastro membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, ada dua tersangka yang diamankan, yakni AL (38), dan IS (38), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya kepada Tribun, Rabu 23 Juni 2021.

Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Tindak Pidana Narkotika di Desa Pasir Wan Salim Mempawah

Selanjutnya kata Susworo dari tangan kedua pelaku diamankan beberapa barang bukti atas tindak pidana Narkotika.

Seperti 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya ada 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 gram.

"Serta 1 (satu) kertas tisu warna putih, dan (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Silver dengan nomor polisi KB 3614 BY," ungkapnya.

Selanjutnya kata Susworo keduanya langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mempawah," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved