Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Tindak Pidana Narkotika di Desa Pasir Wan Salim Mempawah

"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Satres Narkoba Polres Mempawah, mengamankan AN (41) beserta barang buktinya, dengan tindak pidana Narkotika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas Polres Mempawah, BRIPKA Susworo Putu Sastro, menjelaskan kronologis penangkapan AN (41), kasus tindak pidana Narkotika, yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah, di rumah kontrakan, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dikatakan Susworo penangkapan tersebut berawal ketika AN pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, melewati Jalan Raya Desa Pasir Wan Salim menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor KTM warna hitam dengan nomor polisi KB 2184 HM.

"Selanjutnya Unit Satres Narkoba membuntutinya dan sesampainya di depan rumah kontrakan yang dihuni oleh AN, salah satu anggota Satres Narkoba memanggil ketua RT setempat untuk melakukan penggrebekan dan penggeledahan," jelasnya.

Dengan Kekompakan Bersama, Wabup Mempawah Yakin Pandemi Covid-19 Bisa Diatasi

Setelah dilakukan penggeledahan badan kata Susworo, anggota Satres Narkoba di lapangan menemukan 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu di kocek depan sebelah kiri.

1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan klip-klip plastik transparan kosong di kocek depan sebelah kanan dan uang sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) di kocek belakang sebelah kiri.

"Kemudian anggota melakukan pemeriksaan di dalam jok motor yang digunakan AN dan menemukan 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 12 (dua belas) batang rokok," ungkapnya.

Setelah itu kata Susworo, barang bukti beserta pelaku di bawa ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved