DPRD Kapuas Hulu Setuju Perubahan 4 Raperda Ekskutif, Berikut Ungkapan Bupati Fransiskus Diaan

Barang milik daerah merupakan kekayaan daerah, yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Humas Pemkab Kapuas Hulu
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi dan Wakilnya Razali saat memimpin langsung rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu terhadap perubahan 4 Perda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 22 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hasil sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu dengan Pemda Kapuas Hulu terhadap empat rencana peraturan daerah (Raperda) Ekskutif, bahwa legislatif dan eksekutif telah setuju mendatangani untuk mengubah 4 (empat) Perda tersebut.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan terimakasih kepada DPRD, karena sudah menyetujui, memberikan saran, dan masukan terhadap empat rancangan peraturan daerah eksekutif.

"Mudah-mudahan perusahaan daerah Uncak Kapuas semakin baik kedepannya," ujarnya kepada, Rabu 23 Juni 2021.

Fransiskus Diaan menjelaskan, dengan adanya perubahan terhadap Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018, tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Uncak Kapuas tahun anggaran 2018 diharapkan, dapat mengoptimalkan pemberian pelayanan dan pemenuhan jasa kepada masyarakat, serta dapat mengembangkan bisnis usaha yang lebih kompetitif.

"Kita harapkan juga dapat meningkatkan penguatan usaha dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah," ucapnya.

Bupati Kapuas Hulu Posisikan Pelaksana Tugas Jabatan Direktur PT.UKM

Kemudian dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada perusahaan daerah Uncak Kapuas dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya dalam rangka untuk mencapai visi, dan misi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kapuas Hulu HEBAT," ujarnya.

Setelah itu dengan adanya perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nonor 4 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu, dengan adanya penambahan objek dan tarif diharapkan retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Barang milik daerah merupakan kekayaan daerah, yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menyatakan, semua delapan fraksi DPRD Kapuas Hulu sudah setuju dan sepakat untuk merubah empat Raperda Ekskutif tersebut.

"Kami sangat berharap perusahaan daerah mampu meningkatkan pendapatan daerah Kapuas Hulu itu sendiri," ujarnya.

Kuswandi menambahkan bahwa, setelah 4 rancangan peraturan daerah eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu ini dibahas, dan disetujui masih ada tahapan berikutnya, yaitu akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui biro hukum.

"Dimana Raperda Ekskutif tersebut harus disempurnakan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah, setelah melalui tahap itu maka peraturan daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan," ungkapnya.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kapuas Hulu Budiharjo menyatakan, badan usaha milik daerah (BUMD) perlu dilakukan perubahan, agar dapat berkembang dan memberi keuntungan bagi daerah. "Kita tentu ingin BUMD berkembang lebih baik," ujarnya.

Dengan diharapkan Pemda Kapuas Hulu mampu mengembangkan BUMD Kapuas Hulu lebih baik lagi kedepannya.

"Maka dari itu kami mendukung Pemda Kapuas Hulu untuk mengubah aturan perusahaan daerah Uncak Kapuas Hulu," ungkapnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kapuas Hulu, Silvia juga menanggapi terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal perusahaan daerah Uncak Kapuas, terdapat penyertaan modal dalam bentuk tanah untuk hotel, itu dicabut dan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan.

"Kita semua sependapat BUMD harus mampu memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Maka dari itu diharapkan kedepannya, perusahaan daerah Uncak bisa lebih baik lagi," ungkapnya.

Sebelumnya Pemda Kapuas Hulu telah mengusulkan lewat sidang paripurna DPRD terkait 4  peraturan daerah (Perda) eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu yaitu, perubahan kedua perda pembentukan perusahaan daerah (PD) Uncak Kapuas, penyertaan modal PD Uncak Kapuas, pencabutan Perda penyertaan modal PD Uncak Kapuas, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

[Update Berita Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved