CARA HAPUS NPWP Online dan Manual Lengkap Cara Membuat NPWP Baru Secara Online

Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan

NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kabar gembira bagi yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sekarang bisa dilakukan secara daring lho.

Yup, saat ini Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online.

Melalui sistem online, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Seperti diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.

Daftar NPWP Pribadi Online atau Daftar NPWP Perorangan di https://ereg.pajak.go.id/login Mudah Nih !

Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP secara online?

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara membuat NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

• Fotocopy KTP (WNI)

• Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

• Fotocopy KTP (WNI)

• Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id Login Sini! Apa Syarat NPWP & Cara Membuat NPWP Online ?

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

• Buka laman ereg.pajak.go.id.

• Pilih menu daftar.

• Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

• Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

• Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

• Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

• - Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

• Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

• Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

• Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

• Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

• Salin token yang sudah didapatkan

• Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

• Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Cara Menghapus NPWP secara Online dan Manual

Lalu bagaimana cara penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP online

Permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration.

Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id.

Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.

Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Penghapusan NPWP manual

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual.

Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved