Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id Login Sini! Apa Syarat NPWP & Cara Membuat NPWP Online ?
Kabar gembira bagi yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), sekarang bisa dilakukan secara daring lho.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), sekarang bisa dilakukan secara daring lho.
Yup, saat ini Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online.
Melalui sistem online, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Seperti diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.
Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
(Update berita nasional dan lainnya disini)
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Lalu bagaimana cara membuat NPWP secara online?
• Cara Menghapus NPWP secara Online dan Manual
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara membuat NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: