CARA HAPUS NPWP Online dan Manual Lengkap Cara Membuat NPWP Baru Secara Online
Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
• Fotocopy KTP (WNI)
• Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
• Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id Login Sini! Apa Syarat NPWP & Cara Membuat NPWP Online ?
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
• Buka laman ereg.pajak.go.id.
• Pilih menu daftar.
• Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
• Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
• Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
• Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
• - Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
• Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
• Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
• Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.