CARA HAPUS NPWP Online dan Manual Lengkap Cara Membuat NPWP Baru Secara Online

Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. 

• Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

• Salin token yang sudah didapatkan

• Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

• Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah beberapa syarat dan tahapan cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).

Selain cara membuat NPWP secara online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Cara Menghapus NPWP secara Online dan Manual

Lalu bagaimana cara penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP online

Permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration.

Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id.

Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.

Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved