10 Hari Pelaksanaan PPKM Mikro Tekan Penyebaran Covid-19, Kepolisian Panggil Sejumlah Pemilik Usaha
Selama 10 hari pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 10 hari pelaksanaan PPKM Mikro di kota Pontianak untuk menekan penyebaran Covid 19, Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama seluruh stakeholder.
Selama 10 hari dilaksanakan, dinilainya kepatuhan masyarakat khususnya pelaku usaha dalam PPKM Mikro mencapai 98%.
",Para pelaku usaha cukup tertib, karena pelaksanaan menyasar kesana, 98% sudah patuh sesuai kesepakatan, pukul 21.00 tutup, pukul 22.00 selesai, dan 2% yang memang masih perlu di ingatkan,"ujarnya, Rabu 23 Juni 2021.
Selama 10 hari pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan karena kedapatan membuka usaha melebihi aturan.
• Gubernur Sutarmidji Sebut Masih Ada Daerah di Kalbar yang Lemah Dalam Penerapan PPKM Mikro
"Di Kecamatan Pontianak Selatan ada satu, kemudian di Polsek Pontianak Kota juga ada satu, pemilik usaha yang dipanggil dan membuat surat pernyataan,"ujarnya.
Selama PPKM Mikro, sejumlah ruas jalan di kota Pontianak, seperti jalan Gajah Mada, Jalan Reformasi, Jalan Ketapang, diberlakukan pengalihan arus lalu lintas, pihaknya pun akan melakukan evaluasi terlebih dahulu apakah Pemberlakuan pengalihan tersebut akan diperluas atau tetap.
Selama PPKM Mikro, Kapolresta mengungkapkan ada anggotanya yang bertugas terpapar Covid 19, namun suleruhnya dalam kondisi membaik dan saat jni masih melakukan isolasi mandiri.
Untuk menjaga kondisi kesehatan fisik dan mental personel kepolisian yang betugas pada PPKM Mikro tetap baik, pihaknya melakukan pergantian secara rutin. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)