PEMBUKAAN CPNS Kemenkumham 2021 sscn.bkn.go.id kemenkumham, Kapan Pembukaan CPNS 2021?

Untuk Anda yang lagi mencari informasi tentang seleksi CPNS Kemenkumham 2021, tribunpontianak.co.id menyajikan informasi terbaru.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
PEMBUKAAN CPNS Kemenkumham 2021. 

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan, Dinkes Sekadau Sebut Masih Belum Memenuhi Kebutuhan

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Sementara untuk Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.

Baca juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2021 dan Formasi PPPK 2021 , Update Berita Pembukaan CPNS Tahun 2021

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved