Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id Login Sini! Apa Syarat NPWP & Cara Membuat NPWP Online ?

Kabar gembira bagi yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), sekarang bisa dilakukan secara daring lho.

Editor: Jimmi Abraham
https://ereg.pajak.go.id/login
Ilustrasi login daftar NPWP Online. 

- Fotocopy KTP (WNI)

- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Ilustrasi NPWP.
Ilustrasi NPWP. (GENPI)

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved