Aksi Mencuri Terekam CCTV, Apen Pasrah Digelandang Polisi

Ketika terbangun, korban yang menyadari bahwa laptop dan handphone nya hilang Langsung memeriksa CCTV, dan diketahui bahwa Apen lah pelakunya

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
tersangka yang diamankan petugas kepolisian. File Polresta Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terekam CCTV saat menyatroni rumah warga disiang bolong, Apen (40) warga kecamatan Pontianak Selatan, kota Pontianak diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengantakan, Pencurian itu dilakukan Apen pada Sabtu 12 Juni 2021.

Ketika itu, Apen yang melintas di depan rumah korban yang berada di jalan Purnama, Gg Perintis, Kecamatan Pontianak Selatan melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, dan sang pemilik tertidur di ruang tamu.

Melihat komplek dalam keadaan sepi serta pemilik yang tertidur, Apen langsung masuk kerumah korban langsung mengambil 1 unit handphone dan satu unit laptop milik korban yang berada di ruang tamu.

Motor Parkir di Teras Rumah, Pria Asal Pontianak Ini Langsung Lancarkan Aksinya

Ketika terbangun, korban yang menyadari bahwa laptop dan handphone nya hilang Langsung memeriksa CCTV, dan diketahui bahwa Apen lah yang melakukan pencurian itu.

"Berdasarkan laporan korban dan barang bukti, petugas dari unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus Apen di rumahnya yang berada di jalan Prof M Yamin,"ungkap AKP Rully, senin 21 Juni 2021.

Atas perbuatannya, Apen akan dijerat dengan pasal 362 KUHAP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved